Pada kesempatan ini aku akan coba berbagi tentang apa itu profesi, nilai - nilai esensial dalam profesi, serta organisasi profesi.Hello... Today I will share you about "Profesi"Hallo hari ini aku akan berbagi tentang "profesi".
Coba tahukah kamu apa itu profesi?
Suatu pekerjaan, atau keterampilan dilatarbelakangi dengan pendidikan yang cukup lama dan berkembang diberi istilah profesi, yang unutk mendapatkan perlu pendidikan yang cukup lama, dan karena profesi ini lebih banyak bekerja unutk kepentingan manusia, maka fungsi sosial lebih di tekankan, serta kedisiplinan akan keprofesionalan sangat diutamakan.
Profesi menurut Wiknsky, 1964. Profesi berasal dari kata profesion, yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowledge.
Body of knowledge adalah pengetahuan yang merupakan dasar perkembangan dari suatu teori yang sistematis sehingga mampu menghadapi banyak tantangan baru dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memilki kode etik, dan organisasi.
Mengerti tentang arti profesi sehingga petugas kesehatan yang didalam menjalankan tugas pekerjaan dilatar belakangi dengan ilmu dan pengetahuan. Yang didapat dengan pendidikan yang cukup lama, perlu mnempatkan diri sebgai insan profesi danberkkumpul membentuk organisasi dengan tujuan untuk memajukan dirinya.
Menurut Nugroho profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation . melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri - ciri keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibilty)mdan kesejawatan (coporateness).
Nilai - nilai esensial dalam profesi.
Ada tujuh nilai - nilai esensial dalam kehidupan profesional (The American Assocation Colledge of Nursing), yaitu.1. Aesthetics (keindahan)
Kualitas objek suatu peristiwa adalah nilai seseorang yang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, imajinsi sensitivitas, dan kepedulian.
2. Alturism (mengutamakan orang lain)
Nilai berdasarkan atas kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keprawatan, komitment, arahan dan kedermawanan, atau kemurahan hati (terutama dalam duni keperawatan).
3. Equality ( kesetaraan)
Nilai yang beranggapan bahwa manusia memiliki hak dan status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asetif, kejujuran, harga diri, dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan)
Nilai berdasar Kemampuan seseorangn memilki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri..
5. Human Dignity (martabat manusia)
Nilai yang berhubungan dengan penghargaan yanga lekat pada martabat manusia termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan perngahargaan penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice (keadilan)
Nilai yang menjungjung tinggi moral dan prinsip - prinsip legal yang termasuk objektivitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan, serta kewajaran.
7. Turth (kebenaran)
Nilai berdasarkan mau menerima kenyataan dan realita, termasuk akuntabilitas, kejujuran, komunikan, dan reflesitas yang rasional.
Organisasi Profesi
Profesi harus punya atau membentuk organisasi profesi, dengan.
1. Kegiatan pokok organisasi.2. Misi utama organisasi profesi.
a. Merumuskan, serta menetapkan setandar pelayanan profesi termasukk didalam kode etik profesi.
b. Merumuskan dan menetapkan standar pendidikan dan pelatihan profesi.
c. Menerapkan dan memperjuangkan kebijakan dan politik profesi (profesional policy).
a. Merumuskan kode etik profesi (profesional code).
b. Merumuskan kompetensi profesi (profesional kompetency).
c. memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi (profesi compentency)
d. Pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggungjawab organisasi profesi. Tanpa organisasi profesi, pengaturan profesi tidak akan berjalan dengan baik.
Organisasi profesi perawat gigi
Persatuan perawat gigi indonesia (PPGI) adalah organisasi perawat gigi Indonesia yang di bentuk pada tanggal 13 september 1996.Struktur organisasi PPGI
Jenjang organisasi:
3. Dewan pengurus cabang (DPC) PPGI.1. Dewan pengurus pusat (DPP) PPGI.2. Dewan pengurus daerah (DPD) PPGI.
Perawat gigi sebagai profesi.
1. Berdasarkan PP NO.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Bab 1 pasal 1 ayat (1).
2. Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan No. 1035 tahun 1998 Tentang Perawat Gigi.
3. Perawat Gigi Bebagai Tenaga Profeesional (Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007.
Sekian bahasan yang dapat aku share kapada kamu semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jangan lupa untuk dapat upadte artikelnya kalian dapat mendaptarkan email.
sumber: Etika Profesi Perawat Gigi oleh Pudentiana Rr. RE,.AMKG, S.Pd dkk.
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak, tidak membawa - bawa ras, agama, sara, serta bersifat membangun bagi sesama.
terimakasih