Sabtu, 02 April 2016

Budi Pekerti Dalam Pekerjaan

Yang dimaksud dengan budi pekerti itu pada umumnya kelakuan dan ahlak seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat, dan kebiasaan. Budi pekerti dalam perawatan khususnya berarti tata susila yang berhubungan dengan cita - cita, adat dan kebiasaan yang mempengaruhi seorang perawat dalam menunaikan pekerjaannya.

Kepribadian luhur itu karena pengertian yang cukup dan penyesuaian kepada lingkungan dengan tepat dan baik. Dalam menunaikan tugas, seringkali perawat tidak mempunyai banyak kesempatan untuk meminta nasehat sehingga kadang harus bertindak sendiri sehingga kadang harus bertindak sendiri sehingga ia harus dibekali, harus percaya pada prinsip - prinsip budi pekerti, dan daya kekuatan sendiri.

Memilki suatu pengertian yang tepat, prinsip yang teguh, serta mempergunakannya secara praktis, dapat menambah mutu dan hasil baik pekerjaan seorang perawat serta ketenangan dalam jiwanya, perasaan damai terhadap Tuhan dan sesama harus ada dalam hati sanubarinya.

Selain itu, kebaikan - kebaikan pembawaan kebaikan seorang perawat yang harus di kembangkan adalah.
1. Kebiasaan baik, contonya suka tolong menolong, menjauhi sikap yang tidak senonoh.
2. Kecakapan, cakap menyenangkan lingkungan, cakap menyesuaikan diri dengan  lingkungan yang dijumpai.
3. Disiplin, peraturan atau tat tertib telah disusun merupakan petunjuk bagi para perawat dalam perjalanan menyelesaikan pendidikannya.

Disiplin atau kepatuhan merupakan bagian yang penting  agar dapat mengikuti pimpinan yang baik, serta cukup cakap untuk menguasai diri sendiri. Ahlak dan disiplin erat hubungannya. Ahlak berhubungan dengan pikiran, kesukaran, atau ketidakrukunan diantara mereka sendiri.

Hak dan Kewajiban

Hak
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Hak asasi manusia adalah hak untuk dapat mengekpresikan dirinya secara bebas agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah, atas pekerjaan yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Jenis - jenis hak.
1. Hak kebebassan.
2. HAk kesejahteraan.
3. Legislatif.

Kewajiban
Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai haknya.
Mengerti kewajiban adalah pertanda budi pekerti yang baik meliputi:
1. Menurut dan patuh terhadap perintah atasan.
2. Mengasihi sesama merupakan perwujudan rasa percaya dan ketaatan kepada Tuhan.
3. Tahu harga diri dan berani membela kebenaran adalah kewajiban bagi seseorang yang berkepribadian.
4. saling menghargai, menghormati, menghormati, dan tolong - menolong merupakan kewajiban dalam kehidupan bersama.

Informed Consent

Dahulu Hipocrates pernah menganjurkan untuk mengalihkan perhatian pasien terhadap apa yang sedang dilakukan terhadapnya. Dan jangan mengungkapkan apa - apa  tentang keadaan pasien baik sekarang atau kemudian hari.

Dengan perubahan zaman maka anjuran Hiprocrates ini tidak dapat di pertahankan lagi. Timbul teori - teori baru berkaitan dengan Informed Consent antara lain teori tentang "The idea of informed consent". Ide ini berintikan  pendapat bahwa  keputusan - keputusan yang menyangkut pelayanan kesehatan terhadap pasien harus dilakukan berdasarkan cara kolaboratif antara pasien dan dokternya.

Disini di tekankan bahwa tenaga kesehatan harus bersedian memulai diskusi dengan pasien tentang pilihan - pilihan tindakan terapetik yang ada. Ia juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan tindakan terapetik ini.
Informed Consent mengandung empat buah komponen yaitu:
1. Pasien harus mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan.
2. Petugas atau tenaga kesehatan harus memberi informasi mengenai tindakan yang hendak dilakukan, pengetesan, atau prosedur, termasuk juga manfaat, dan resikonya.
3. Pasien harus memahami informasi yang diberikan.
4. PAsien harus secara sukarela memberikan izinnya tanpa adanya paksaan atau tekanan.

Adapun masalah informed consent ini telah diatur dalam peraturan mentri kesehatan No.585 tahun 1989 karena masih bnayak juga kendala menyangkut HAM.


 Demikian informasi yang dapat kita bagikan menegnai budi pekerti dalam pekerjaan teruta sebagai perawat, atau tenaga kesehatan. semoga dapat bermanfaat.
dan sampai ketemu diartikel selanjutnya.



sumber: Etika Profesi Perawat Gigi oleh Pudentiana Rr. RE,.AMKG, S.Pd dkk.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak, tidak membawa - bawa ras, agama, sara, serta bersifat membangun bagi sesama.
terimakasih

Bagaimana menurut kamu setelah membaca artikel ini?

Good nice trip

Terimakasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat.